5.26.2008

Selasa

Hari ini empat aku magselasa 27 mei 2008 aku berangkat pagi-pagi bener dari rumah soalnya ditempat aku magang sedang mengadakan ulangan blok untuk kelas x dan ix, bagusnya lo ulangan adalah masuk pagi dan dapat honor langsung semua pegawai gt, jeleknya aku harus bangun pagi-pagi jadinya ga dapet malas-malasan dikamar deh, eh inget lho tanggal 18 dan 19 juni ada ujian CCNA lho! dimana neh nyari modul CCNA IV sekarang?ada yang punya minta dong?Lho boleh kirim ke emailku ya di komang_suardana@yahoo.co.id
thank's my freinds.........................

5.25.2008

Magang

duh setelah selesai kuliah semester IV kemarin lelah banget deh rasanya waktu aku di denpasar pinginnya pulang saja bosen banget di kota mana panasnya bukan maen kerjaan tidur doang lo ga kuliah to pulang kuliahnya dan sebelum kuliah juga, waktu kemarin minggu setelah aku ke kampus ternyata dosen yang mengajar pemprograman web cuman menanyakan apakah blogger yang kami buat finis?pak candra mau menilai blogger yang kami buat gitu saja ternyata trus pan dua dapet mata kuliah yang satunya desain web ternyata dosenya juga tidak mengajarkatanya masihg sibuk dengan kelas reguler gitu ya? tapi ga kenapa soalnya dosen bisa diatur dan kami diberikan pengganti tanggal 19 jam 1 siang sebelum ujian ccna IV githu bagus pan jadinya kita ga tanggung-tanggung kedenpasar

5.21.2008

Kuliah Pemprograman Web

Hari ini Rabu 21 Mei 2008 kami kelas F mendapat kuliah pemprograman Web, sebelumnya kami mendapat mata kuliah pengganti bulan lalu yaitu mata kuliah matematika,untuk sekarang kami dapat mata kuliah pemprograman web, kami diberikan tugas untuk meng-edit blogger yang kami punya.

Perkuliahan Pemprograman Web (21 Mei 2008)

Hari ini rabu 21 Mei 2008 kami kelas F mendapat mata kuliah pemprograman web, sebelumnya kami mendapat mata kuliah pengganti bulan lalu yaitu mata kuliah matematika dari pukul 12.30 sampai pukul 2, untuk mata kuliah pemprograman web kami diberikan tugas untuk meng edit blogger yang kami buat sebelumnya, dan untuk hari minggu kami dapat kuliah ini jam 9 pagi, untuk mata kuliah ini ujiannya akan dilaksanakan hari minggu pertemuan terakhir semester IV ini.

5.16.2008

Undang-undang tentang lingkungan hidup


LEMBARAN-NEGARA REPUBLIK INDONESIA
No. 68, 1997
LINGKUNGAN HIDUP. WAWASAN NUSANTARA. Bahan Berbahaya. Limbah. (Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699).
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR 23 TAHUN 1997TENTANGPENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
bahwa lingkungan hidup Indonesia sebagai karunia dan rahmat Tuhan Yang Maha Esa kepada rakyat dan bangsa Indonesia merupakan ruang bagi kehidupan dalam segala aspek dan matranya sesuai dengan Wawasan Nusantara;
bahwa dalam rangka mendayagunakan sumber daya alam untuk memajukan kesejahteraan umum seperti diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan untuk mencapai kebahagiaan hidup berdasarkan Pancasila, perlu dilaksanakan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup berdasarkan kebijaksanaan nasional yang terpadu dan menyeluruh dengan memperhitungkan kebutuhan generasi masa kini dan generasi masa depan;
bahwa dipandang perlu melaksanakan pengelolaan lingkungan hidup untuk melestarikan dan mengembangkan kemampuan lingkungan hidup yang serasi, selaras, dan seimbang guna menunjang terlaksananya pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup;
bahwa penyelenggaraan pengelolaan lingkungan hidup dalam rangka pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup harus didasarkan pada norma hukum dengan memperhatikan tingkat kesadaran masyarakat dan perkembangan lingkungan global serta perangkat hukum internasional yang berkaitan dengan lingkungan hidup;
bahwa kesadaran dan kehidupan masyarakat dalam kaitannya dengan pengelolaan lingkungan hidup telah berkembang demikian rupa sehingga pokok materi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1982 No. 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3215) perlu disempurnakan untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup;
bahwa sesungguhnya dengan hal-hal tersebut pada huruf a, b, c, d, dan e di atas perlu ditetapkan Undang-undang tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Mengingat :
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2), dan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945;
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP.
BAB IKETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksudkan dengan:
Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain;
Pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup;
Pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup adalah upaya sadar dan terencana, yang memadukan lingkungan hidup, termasuk sumber daya, ke dalam proses pembangunan untuk menjamin kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan;
Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas lingkungan hidup;
Pelestarian fungsi lingkungan hidup adalah rangkaian upaya untuk memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
Daya dukung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia dan makhluk hidup lain;
Pelestarian daya dukung lingkungan hidup adalah rangkaian upaya untuk melindungi kemampuan lingkungan hidup terhadap tekanan perubahan dan/atau dampak negatif yang ditimbulkan oleh suatu kegiatan, agar tetap mampu mendukung perikehidupan manusia dan makhluk hidup lain;
Daya tampung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi, dan/atau komponen lain yang masuk atau dimasukkan ke dalamnya;
Pelestarian daya tampung lingkungan hidup adalah rangkaian upaya untuk melindungi kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi, dan/atau komponen lain yang dibuang ke dalamnya;
Sumber daya adalah unsur lingkungan hidup yang terdiri atas sumber daya manusia, sumber daya alam, baik hayati maupun nonhayati, dan sumber daya buatan;
Baku mutu lingkungan hidup adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam suatu sumber daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup;
Pencemaran lingkungan hidup adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan hidup tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukkannya;
Kriteria baku kerusakan lingkungan hidup adalah ukuran batas perubahan sifat fisik dan/atau hayati lingkungan hidup yang dapat ditenggang;
Perusakan lingkungan hidup adalah tindakan yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik dan/atau hayatinya yang mengakibatkan lingkungan hidup tidak berfungsi lagi dalam menunjang pembangunan berkelanjutan;
Konservasi sumber daya alam adalah pengelolaan sumber daya alam tak terbaharui untuk menjamin pemanfaatannya secara bijaksana dan sumber daya alam yang terbaharui untuk menjamin kesinambungan ketersediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai serta keanekaragamannya;
Limbah adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan;
Bahan berbahaya dan beracun adalah setiap bahan yang karena sifat atau konsentrasi, jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusakkan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lain;
Limbah bahan berbahaya dan beracun adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan/atau beracun yang karena sifat dan/atau konsentrasinya dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusakkan lingkungan hidup, dan/atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lain;
Sengketa lingkungan hidup adalah perselisihan antara dua pihak atau lebih yang ditimbulkan oleh adanya atau diduga adanya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup;
Dampak lingkungan hidup adalah pengaruh perubahan pada lingkungan hidup yang diakibatkan oleh suatu usaha dan atau kegiatan;
Analisis mengenai dampak lingkungan hidup adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan;
Organisasi lingkungan hidup adalah kelompok orang yang terbentuk atas kehendak dan keinginan sendiri di tengah masyarakat yang tujuan dan kegiatannya di bidang lingkungan hidup;
Audit lingkungan hidup adalah suatu proses evaluasi yang dilakukan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk menilai tingkat ketaatan terhadap persyaratan hukum yang berlaku dan/atau kebijaksanaan dan standar yang ditetapkan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan;
Orang adalah orang perseorangan, dan/atau kelompok orang, dan/atau badan hukum;
Menteri adalah Menteri yang ditugasi untuk mengelola lingkungan hidup.
Pasal 2
Ruang lingkup lingkungan hidup Indonesia meliputi ruang, tempat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ber-Wawasan Nusantara dalam melaksanakan kedaulatan, hak berdaulat, dan yurisdiksinya.
BAB IIASAS, TUJUAN, DAN SASARAN
Pasal 3
Pengelolaan lingkungan hidup yang diselenggarakan dengan asas tanggung jawab negara, asas berkelanjutan, dan asas manfaat bertujuan untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Pasal 4
Sasaran pengelolaan lingkungan hidup adalah:
Tercapainya keselarasan, keserasian, dan keseimbangan antara manusia dan lingkungan hidup;
Terwujudnya manusia Indonesia sebagai insan lingkungan hidup yang memiliki sikap dan tindak melindungi dan membina lingkungan hidup;
Terjaminnya kepentingan generasi masa kini dan generasi masa depan;
Tercapainya kelestarian fungsi lingkungan hidup;
Terkendalinya pemanfaatan sumber daya secara bijaksana;
Terlindunginya Negara Kesatuan Republik Indonesia terhadap dampak usaha dan/atau kegiatan di luar wilayah negara yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
BAB IIIHAK, KEWAJIBAN, DAN PERAN MASYARAKAT
Pasal 5
Setiap orang mempunyai hak yang sama atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Setiap orang mempunyai hak atas informasi lingkungan hidup yang berkaitan dengan peran dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Setiap orang mempunyai hak untuk berperan dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 6
Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan lingkungan hidup.
Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berkewajiban memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai pengelolaan lingkungan hidup.
Pasal 7
Masyarakat mempunyai kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Pelaksanaan ketentuan pada ayat (1) di atas, dilakukan dengan cara:
Meningkatkan kemandirian, keberdayaan masyarakat, dan kemitraan;
Menumbuhkembangkan kemampuan dan kepeloporan masyarakat;
Menumbuhkan ketanggapsegeraan masyarakat untuk melakukan pengawasan sosial;
Memberikan saran pendapat;
Menyampaikan informasi dan/atau menyampaikan laporan.
BAB IVWEWENANG PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 8
Sumber daya alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, serta pengaturannya ditentukan oleh Pemerintah.
Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah:
Mengatur dan mengembangkan kebijaksanaan dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup;
Mengatur penyediaan, peruntukan, penggunaan, pengelolaan lingkungan hidup, dan pemanfaatan kembali sumber daya alam, termasuk sumber daya genetika;
Mengatur perbuatan hukum dan hubungan hukum antara orang dan/atau subyek hukum lainnya serta perbuatan hukum terhadap sumber daya alam dan sumber daya buatan, termasuk sumber daya genetika;
Mengendalikan kegiatan yang mempunyai dampak sosial;
Mengembangkan pendanaan bagi upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan sebagaiman dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 9
Pemerintah menetapkan kebijaksanaan nasional tentang pengelolaan lingkungan hidup dan penataan ruang dengan tetap memperhatikan nilai-nilai agama, adat istiadat, dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.
Pengelolaan lingkungan hidup, dilaksanakan secara terpadu oleh instansi pemerintah sesuai dengan bidang tugas dan tanggung jawab masing-masing, masyarakat, serta pelaku pembangunan lain dengan memperhatikan keterpaduan perencanaan dan pelaksanaan kebijaksanaan nasional pengelolaan lingkungan hidup.
Pengelolaan lingkungan hidup wajib dilakukan secara terpadu dengan penataan ruang, perlindungan sumber daya alam nonhayati, perlindungan sumber daya buatan, konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, cagar budaya, keanekaragaman hayati dan perubahan iklim.
Keterpaduan perencanaan dan pelaksanaan kebijaksanaan nasional pengelolaan lingkungan hidup, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikoordinasi oleh Menteri.
Pasal 10
Dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup Pemerintah berkewajiban:
Mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan dan meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab para pengambil keputusan dalam pengelolaan lingkungan hidup;
Mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan, dan meningkatkan kesadaran akan hak dan tanggung jawab masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup;
Mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan dan meningkatkan kemitraan antara masyarakat, dunia usaha dan Pemerintah dalam upaya pelestarian daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
Mengembangkan dan menerapkan kebijaksanaan nasional pengelolaan lingkungan hidup yang menjamin terpeliharanya daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
Mengembangkan dan mengembangkan perangkat yang bersifat preemtif, preventif, dan proaktif dalam upaya pencegahan penurunan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
Memanfaatkan dan mengembangkan teknologi yang akrab lingkungan hidup;
Menyelenggarakan penelitian dan pengembangan di bidang lingkungan hidup;
Menyediakan informasi lingkungan hidup dan menyebarluaskannya kepada masyarakat;
Memberikan penghargaan kepada orang atau lembaga yang berjasa di bidang lingkungan hidup.
Pasal 11
Pengelolaan lingkungan hidup pada tingkat nasional dilaksanakan secara terpadu oleh perangkat kelembagaan yang dikoordinasi oleh Menteri.
Ketentuan mengenai tugas, fungsi, wewenang dan susunan organisasi serta tata kerja kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
Pasal 12
Untuk mewujudkan keterpaduan dan keserasian pelaksanaan kebijaksanaan nasional tentang pengelolaan lingkungan hidup, Pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan dapat:
melimpahkan wewenang tertentu pengelolaan lingkungan hidup kepada perangkat di wilayah;
mengikutsertakan peran Pemerintah Daerah untuk membantu Pemerintah Pusat dalam pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup di daerah.
Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan perundang-undangan.
BAB VPELESTARIAN FUNGSI LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 14
Untuk menjamin pelestarian fungsi lingkungan hidup, setiap usaha dan/atau kegiatan dilarang melanggar mutu dan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
Ketentuan mengenai baku mutu lingkungan hidup, pencegahan dan penanggulangan pencemaran serta pemulihan daya tampungnya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan mengenai kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, pencegahan dan penanggulangan kerusakan serta pemulihan daya dukungnya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 15
Setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang kemungkinan dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup.
Ketentuan tentang rencana usaha dan/atau kegiatan yang menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1), serta tata cara penyusunan dan penilaian analisis mengenai dampak lingkungan hidup ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 16
Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib melakukan pengelolaan limbah hasil usaha dan/atau kegiatan.
Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menyerahkan pengelolaan limbah tersebut kepada pihak lain.
Ketentuan pelaksanaan pasal ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 17
Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib melakukan pengelolaan bahan berbahaya dan beracun.
Pengelolaan bahan berbahaya dan beracun meliputi: menghasilkan, mengangkut, mengedarkan, menyimpan, menggunakan dan/atau membuang.
Ketentuan mengenai pengelolaan bahan berbahaya dan beracun diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VIPERSYARATAN PENATAAN LINGKUNGAN HIDUP
Bagian PertamaPerizinan
Pasal 18
Setiap usaha dan/atau kegiatan yang menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup untuk memperoleh izin melakukan usaha dan/atau kegiatan.
Izin melakukan usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan persyarakat dan kewajiban untuk melakukan upaya pengendalian dampak lingkungan hidup.
Pasal 19
Dalam menerbitkan izin melakukan usaha dan/atau kegiatan wajib diperhatikan:
Rencana tata ruang;
Pendapat masyarakat;
Pertimbangan dan rekomendasi pejabat yang berwenang yang berkaitan dengan usaha dan/atau kegiatan tersebut.
Keputusan izin melakukan usaha dan/atau kegiatan wajib diumumkan.
Pasal 20
Tanpa suatu keputusan izin, setiap orang dilarang melakukan pembuangan limbah ke media lingkungan hidup.
Setiap orang dilarang membuang limbah yang berasal dari luar wilayah Indonesia ke media lingkungan hidup Indonesia.
Kewenangan menerbitkan atau menolak permohonan izin sebagaimana dimaksud ayat (1) berada pada Menteri.
Pembuangan limbah ke media lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan di lokasi pembuangan yang ditetapkan oleh Menteri.
Ketentuan pelaksanaan pasal ini diatur lebih lanjut dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 21
Setiap orang dilarang melakukan impor limbah bahan berbahaya dan beracun.
Bagian KeduaPengawasan
Pasal 22
Menteri melakukan pengawasan terhadap penaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan atas ketentuan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.
Untuk melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat menetapkan pejabat yang berwenang melakukan pengawasan.
Dalam hal wewenang pengawasan diserahkakn kepada Pemerintah Daerah, Kepala Daerah menetapkan pejabat yang berwenang melakukan pengawasan
Pasal 23
Pengendalian dampak lingkungan hidup sebagai alat pengawasan dilakukan oleh suatu lembaga yang dibentuk khusus untuk itu oleh Pemerintah.
Pasal 24
Untuk melaksanakan tugasnya, pengawas sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 berwenang melakukan pemantauan, meminta keterangan, membuat salinan dari dokumen dan/atau membuat catatan yang diperlukan, memasuki tempat tertentu, mengambil contoh, memeriksa peralatan, memeriksa instalasi dan/atau alat transportasi, serta meminta keterangan dari pihak yang bertanggung jawab atas usaha dan/atau kegiatan.
Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang dimintai keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memenuhi permintaan petugas pengawas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Setiap pengawas wajib memperlihatkan surat tugas dan/atau tanda pengenal serta wajib memperhatikan situasi dan kondisi tempat pengawasan tersebut.
Bagian KetigaSanksi Administrasi
Pasal 25
Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I berwenang melakukan paksaan pemerintahan terhadap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk mencegah dan mengakhiri terjadinya pelanggaran, serta menanggulangi akibat yang ditimbulkan oleh suatu pelanggaran, melakukan tindakan penyelamatan, penanggulangan, dan/atau pemulihan atas beban biaya penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan, kecuali ditentukan lain berdasarkan Undang-undang.
Wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diserahkan kepada Bupati/ Walikotamadya/ Kepala Daerah Tingkat II dengan Peraturan Daerah Tingkat I.
Pihak ketiga yang berkepentingan berhak mengajukan permohonan kepada pejabat yang berwenang untuk melakukan paksaan pemerintahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
Paksaan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), didahului dengan surat perintah dari pejabat yang berwenang.
Tindakan penyelamatan, penanggulangan dan/atau pemulihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diganti dengan pembayaran sejumlah uang tertentu.
Pasal 26
Tata cara penetapan beban biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dan ayat (5) serta penagihannya ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dibentuk, pelaksanaannya menggunakan upaya hukum menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 27
Pelanggaran tertentu dapat dijatuhi sangsi berupa pencabutan izin usaha dan/atau kegiatan.
Kepala Daerah dapat mengajukan usul untuk mencabut izin usaha dan/atau kegiatan kepada pejabat yang berwenang.
Pihak yang berkepentingan dapat mengajukan permohonan kepada pejabat yang berwenang untuk mencabut izin usaha dan/atau kegiatan karena merugikan kepentingannya.
Bagian KeempatAudit Lingkungan Hidup
Pasal 28
Dalam rangka peningkatan kinerja usaha dan/atau kegiatan, Pemerintah mendorong penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan audit lingkungan hidup.
Pasal 29
Menteri berwenang memerintahkan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan audit lingkungan hidup apabila yang bersangkutan menunjukkan ketidakpatuhan terhadap ketentuan yang diatur dalam Undang-undang ini.
Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang diperintahkan untuk melakukan audit lingkungan hidup wajib melaksanakan perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Apabila penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan tidak melaksanakan perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat melaksanakan atau menugaskan pihak ketiga untuk melaksanakan audit lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas beban biaya penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan.
Jumlah beban biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri.
Menteri mengumumkan hasil audit lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
BAB VIIPENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP
Bagian PertamaUmum
Pasal 30
Penyelesaian sengketa lingkungan hidup dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan berdasarkan pilihan secara sukarela para pihak yang bersengketa.
Penyelesaian sengketa di luar pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap tindak pidana lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.
Apabila telah dipilih upaya penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan, gugatan melalui pengadilan hanya dapat ditempuh apabila upaya tersebut dinyatakan tidak berhasil oleh salah satu atau para pihak yang bersengketa.
Bagian KeduaPenyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup di Luar Pengadilan
Pasal 31
Penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan diselenggarakan untuk mencapai kesepakatan mengenai bentuk dan besarnya ganti rugi dan/atau mengenai tindakan tertentu guna menjamin tidak akan terjadinya atau terulangnya dampak negatif terhadap lingkungan hidup.
Pasal 32
Dalam penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 31 dapat digunakan jasa pihak ketiga, baik yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan maupun yang memiliki kewenangan mengambil keputusan, untuk membantu menyelesaikan sengketa lingkungan hidup.
Pasal 33
Pemerintah dan/atau masyarakat dapat membentuk lembaga penyedia jasa pelayanan penyelesaian sengketa lingkungan hidup yang bersifat bebas dan tidak berpihak.
Ketentuan mengenai penyedia jasa pelayanan penyelesaian sengketa lingkungan hidup diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian KetigaPenyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Melalui Pengadilan
Paragraf 1Ganti Rugi
Pasal 34
Setiap perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup, mewajibkan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu.
Selain pembebanan untuk melakukan tindakan tertentu sebagaimana pada ayat (1), hakim dapat menetapkan pembayaran uang paksa atas setiap hari keterlambatan penyelesaian tindakan tertentu tersebut.
Paragraf 2Tanggung Jawab Mutlak
Pasal 35
Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang usaha dan kegiatannya menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, yang menggunakan bahan berbahaya dan beracun, dan/atau menghasilkan limbah bahan berbahaya dan beracun, bertanggung jawab secara mutlak atas kerugian yang ditimbulkan, dengan kewajiban membayar ganti rugi secara langsung dan seketika pada saat terjadinya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dapat dibebaskan dari kewajiban membayar ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika yang bersangkutan dapat membuktikan bahwa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup disebabkan salah satu alasan di bawah ini:
Adanya bencana alam atau peperangan; atau
Adanya keadaan terpaksa di luar kemampuan manusia; atau
Adanya tindakan pihak ketiga yang menyebabkan terjadinya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
Dalam hal terjadi kerugian yang disebabkan oleh pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, pihak ketiga bertanggung jawab membayar ganti rugi.
Paragraf 3Daluwarsa untuk Pengajuan Gugatan
Pasal 36
Tenggang daluwarsa hak untuk mengajukan gugatan ke pengadilan mengikuti tenggang waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan Hukum Acara Perdata yang berlaku, dan dihitung sejak saat korban mengetahui adanya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
Ketentuan mengenai tenggang daluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang diakibatkan oleh usaha dan/atau kegiatan yang menggunakan bahan berbahaya dan beracun dan/atau menghasilkan limbah bahan berbahaya dan beracun.
Paragraf 4Hak Masyarakat dan Organisasi Lingkungan Hidup Untuk Mengajukan Gugatan
Pasal 37
Masyarakat berhak mengajukan gugatan perwakilan ke pengadilan dan/atau melaporkan ke penegak hukum mengenai berbagai masalah lingkungan hidup yang merugikan perikehidupan masyarakat.
Jika diketahui bahwa masyarakat menderita karena akibat pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup sedemikian rupa sehingga mempengaruhi perikehidupan pokok masyarakat, maka instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup dapat bertindak untuk kepentingan masyarakat.
Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 38
Dalam rangka pelaksanaan tanggung jawab pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan pola kemitraan, organisasi lingkungan hidup berhak mengajukan gugatan untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup.
Hak mengajukan gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbatas pada tuntutan untuk hak melakukan tindakan tertentu tanpa adanya tuntutan ganti rugi, kecuali biaya atau pengeluaran riil.
Organisasi lingkungan hidup berhak mengajukan gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila memenuhi persyaratan:
Berbentuk badan hukum atau yayasan;
Dalam anggaran dasar organisasi lingkungan hidup yang bersangkutan menyebutkan dengan tegas bahwa tujuan didirikannya organisasi tersebut adalah untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup;
Telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan anggaran dasarnya.
Pasal 39
Tata cara pengajuan gugatan dalam masalah lingkungan hidup oleh orang, masyarakat, dan/atau organisasi lingkungan hidup mengacu pada Hukum Acara Perdata yang berlaku.
BAB VIIIPENYIDIKAN
Pasal 40
Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, juga Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan instansi pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang pengelolaan lingkungan hidup, diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.
Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang lingkungan hidup;
melakukan pemeriksaan terhadap orang atau badan hukum yang diduga melakukan tindak pidana di bidang lingkungan hidup;
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang atau badan hukum sehubungan dengan peristiwa tindak pidana di bidang lingkungan hidup;
melakukan pemeriksaan atas pembukuan, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang lingkungan hidup;
melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat bahan bukti, pembukuan, catatan, dan dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan dan barang hasil pelanggaran yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana di bidang lingkungan hidup;
meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang lingkungan hidup.
Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan hasil penyidikannya kepada Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia.
Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan hasil penyidikan kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia.
Penyidik tindak pidana lingkungan hidup di perairan lndonesia dan Zona Ekonomi Eksklusif dilakukan oleh penyidik menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB IXKETENTUAN PIDANA
Pasal 41
Barangsiapa yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang mati atau luka berat, pelaku tindak pidana diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 42
Barangsiapa yang karena kealpaannya melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang mati atau luka berat, pelaku tindak pidana diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 43
Barangsiapa yang dengan melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sengaja melepaskan atau membuang zat, energi, dan/atau komponen lain yang berbahaya atau beracun masuk di atas atau ke dalam tanah, ke dalam udara atau ke dalam air permukaan, melakukan impor, ekspor, memperdagangkan, mengangkut, menyimpan bahan tersebut, menjalankan instalasi yang berbahaya, padahal mengetahui atau sangat beralasan untuk menduga bahwa perbuatan tersebut dapat menimbulkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup atau membahayakan kesehatan umum atau nyawa orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Diancam dengan pidana yang sama dengan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), barang siapa yang dengan sengaja memberikan informasi palsu atau menghilangkan atau menyembunyikan atau merusak informasi yang diperlukan dalam kaitannya dengan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), padahal mengetahui atau sangat beralasan untuk menduga bahwa perbuatan tersebut dapat menimbulkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup atau membahayakan kesehatan umum atau nyawa orang lain.
Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengakibatkan orang mati atau luka berat, pelaku tindak pidana diancam dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan denda paling banyak Rp. 450.000.000,00 (empat ratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 44
Barang siapa yang dengan melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku, karena kealpaannya melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang mati atau luka berat, pelaku tindak pidana diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 45
Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Bab ini dilakukan oleh atau atas nama suatu badan hukum, perseroan, perserikatan, yayasan atau organisasi lain, ancaman pidana denda diperberat dengan sepertiganya.
Pasal 46
Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Bab ini dilakukan oleh atau atas nama badan hukum, perseroan, perserikatan, yayasan atau organisasi lain, tuntutan pidana dilakukan dan sanksi pidana serta tindakan tata tertib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dijatuhkan baik terhadap badan hukum, perseroan, perserikatan, yayasan atau organisasi lain tersebut maupun terhadap mereka yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut atau yang bertindak sebagai pemimpin dalam perbuatan itu atau terhadap kedua-duanya.
Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Bab ini, dilakukan oleh atau atas nama badan hukum, perseroan, perserikatan, yayasan atau organisasi lain, dan dilakukan oleh orang-orang, baik berdasarkan hubungan kerja maupun berdasar hubungan lain, yang bertindak dalam lingkungan badan hukum, perseroan, perserikatan, yayasan atau organisasi lain, tuntutan pidana dilakukan dan sanksi pidana dijatuhkan terhadap mereka yang memberi perintah atau yang bertindak sebagai pemimpin tanpa mengingat apakah orang-orang tersebut, baik berdasa hubungan kerja maupun berdasar hubungan lain, melakukan tindak pidana secara sendiri atau bersama-sama.
Jika tuntutan dilakukan terhadap badan hukum, perseroan, perserikatan, yayasan atau organisasi lain, panggilan untuk menghadap dan penyerahan surat-surat panggilan itu ditujukan kepada pengurus di tempat tinggal mereka, atau di tempat pengurus melakukan pekerjaan yang tetap.
Jika tuntutan dilakukan terhadap badan hukum, perseroan, perserikatan, yayasan atau organisasi lain, yang pada saat penuntutan diwakili oleh bukan pengurus, hakim dapat memerintahkan supaya pengurus menghadap sendiri di pengadilan.
Pasal 47
Selain ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Undang-undang ini, terhadap pelaku tindak pidana lingkungan hidup dapat pula dikenakan tindakan tata tertib berupa:
Perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana; dan atau
Penutupan seluruhnya atau sebagian perusahaan; dan/atau
Perbaikan akibat tindak pidana; dan/atau
Mewajibkan mengerjakan apa yang dilalaikan tanpa hak; dan/atau
Meniadakan apa yang dilalaikan tanpa hak; dan/atau
Menempatkan perusahaan di bawah pengampunan paling lama 3 (tiga) tahun
Pasal 48
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Bab ini adalah kejahatan.
BAB XKETENTUAN PERALIHAN
Pasal 49
Selambat-lambatnya 5 (lima) tahun sejak diundangkannya Undang-undang ini setiap usaha dan/atau kegiatan yang telah memiliki izin, wajib menyesuaikan menurut persyaratan berdasarkan Undang-undang ini.
Sejak diundangkannya Undang-undang ini dilarang menerbitkan izin usaha dan/atau kegiatan yang menggunakan limbah bahan berbahaya dan beracun yang diimpor.
BAB XIKETENTUAN PENUTUP
Pasal 50
Pada saat berlakunya Undang-undang ini semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan hidup yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan dan belum diganti berdasarkan Undang-undang ini.
Pasal 51
Dengan berlakunya Undang-undang ini, maka Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan LingkunganHidup (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3215) dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 52
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di JakartaPada tanggal 19 September 1997PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

SOEHARTO

5.09.2008

Jangan Percaya yang namanya sms merah atau sms santet

Temen gue kutip dari google katanya ada sms merah yang membuat orang mati kalau membaca sms atau menjawab telpon dari no di bawah uini bener ga ya???? tapi aku ga percaya dengan adanya ilmu santet lewat hp :O :O :O
tapi inget hidup mati tergantung pada yang diatas maksudnya Tuhan Yang Maha Esa (Ida Sang Hyang Widhi Wasa)
Sumber : koran bpost
Setelah rame dengan
berita yg ga jelas, ini ada sumber yg dapat dipercaya nih. mudah2an ga resah lagi. Amiiiiiiiiiiin
WARGA di sejumlah kota di Sumatera resah. Mereka menerima pesan singkat (SMS) ‘gelap’ melalui telepon genggam. Isi pesan itu aneh,meminta tidak menerima telepon dengan nomor tertentu. Jika diangkat, si penerima bisa meninggal terkena santet.
Tak hanya di Sumatera, SMS ini juga sudah menyebar ke Jawa dan Kalimantan, termasuk Banjarmasin. Seorang warga Kayutangi, Anton secara khusus datang ke redaksi BPost, Rabu (8/5) guna menyampaikan SMS yang diterimanya pada tiga hari yang lalu itu.
Penyebaran SMS ini menarik perhatian Mabes Polri. Mereka meminta masyarakat tidak menggubris SMS yang mengabarkan adanya santet lewat ponsel. “Masyarakat agar tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh SMS maupun penelepon gelap,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Abubakar Nataprawira.
DPR pun bereaksi. “Masyarakat harus sadar, bahwa semua itu datang dari setan. Setan lebih rendah daripada manusia. Sehingga, jika kita lebih kuat imannya serta yakin kepada Allah, maka ancaman santet seperti apa pun Insya Allah akan terhindar,” ujar anggota DPR, Hilman Rosyad Shihab.
Dari penelusuran BPost, SMS ini kali pertama muncul Pekanbaru, Riau. Kemudian menyebar ke Duri dan Bengkalis. Pesan itu bertuliskan, “Kalau ada telepon yang nomornya berwarna merah dan nomor HP yang akhirannya 0866 dan 0666 jangan diangkat karena bisa menelan jiwa. Hari ini sudah disiarkan di berita, terjadi di Jakarta dan Duri, Bengkalis dan sudah terbukti. Sekarang masih diusut oleh pihak kepolisian. Dugaan sementara adalah kasus pembunuhan jarak jauh melalui telepon genggam (HP) oleh dukun ilmu hitam/si penelepon adalah roh gentayangan yang mencari mangsa. Harap dimengerti dan kirim ke teman atau saudara semua.”
Wakil Gubernur Riau, Wan Abubakar pun kesal terhadap SMS tersebut. Ia khawatir SMS itu memicu keresahan massal, sehingga menambah beban masyarakat Riau yang sedang dihadapkan pada masalah kenaikan harga BBM.
Bagi paranormal Ki Gendeng Pamungkas, santet melalui metode SMS pernah digunakannya sejak 1990-an. “Itu namanya televisi kognetik. Pengembangannya melalui jarak jauh,” ujar Ki Gendeng.
Lain lagi pendapat paranormal Mbah Lim. Dia lebih condong melihat roh gentayangan yang melakukan itu. “Saya condongnya pada roh yang bergentayangan. Mungkin karena dendam pada orang, misalnya diputus cinta melalui telepon, lalu bergentayangan melalui telepon,” tegasnya.

Kedua pendapat ini disangkal Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pekanbaru, H Ilyas Husti. “Dalam Islam dengan jelas disebutkan, bahwa kematian itu mutlak di tangan Allah. Kematian bukan di tangan manusia. Jadi kami mengimbau umat untuk tidak percaya isu santet lewat HP itu. Kalau kita percaya, berarti kita sudah syirik,” katanya.
Kalangan operator jaringan telepon seluler punya penjelasan tersendiri.
“Itu hanya satu bentuk promosi, nggak usah ditanggapi. Ini hanya kerjaan orang iseng, nanti hilang sendiri,” kata Manager Grapari Pekanbaru, Very Hananto. (TP/dt/ant)

Kalau ada no.hp yang 0866 dan 0666 atau yang warna merah call msk jgn diangkat y. soalnya di jkt udah ada yg mati gara2 angkat no.Hp/wrn merah dilayar Hpnya, karena org itu lg uji ilmu hitamnya. bengkalis jg ada yang mati. jgn lupa sampaikan sm keluarga & teman2. batam dan juga dumai skrg heboh
Ni satu lagi,,, tadi siang dapat forward dari ym
“Kalo ada telepon yang nomor berwarna merah jangan diangkat karena bisa menelan jiwa. Hari ini sudah disiarkan diberi, terjadi di Jakarta dan Duri dan sudah terbukti. Sekarang masih diusut oleh pihak kepolisian. Dugaan sementara adalah kasus pembunuhan jarak jauh melalui telepon genggam (HP) oleh dukun ilmu hitam / si penelepon adalah roh gentayangan yang mencari mangsa. Harap dimengerti dan kirim ke teman atau saudara semua. Harap saling menbantu sesama umat manusia.”
kalau ni pencerahan dari salah satu comment yang masuk
kemaren aku dapat massenger dari teman aku tentang ” red in line ” , menurut seorang profesor dari WHO itu memang bukan ilmu hitam, tapi sang penelpon mengirim sinar infra merah yang berlebihan ke no yang dituju, sehingga memang bisa mengakibatkan sang penerima tewas. tapi aku belum pernah liat langsung dan membuktikannya, karena memang belum ada yang telpon pake nomor yang warnanya merah.
boleh percaya ato gak tapi yang pasti harus tetap waspada.
makin aneh aja berita yg beredar sekarang ini kemarin
axis sekarang ini lagi mati hanya karena angkat telepon, jelas-jelas berita bohong. Kalau angkat telepon nya pas sambil nyetir atau kena serangan jantung baru saya percaya.
Ciri-ciri hoax atau berita bohong antara lain adanya kalimat sakti seperti berikut :
kirim ke teman lainnya
Just forward
1 kali forward selamatkan 1 jiwa
dll
Jangan sampai kita mudah percaya pada hal2 yg belum tentu kebenarannya

5.08.2008

Jumat 09 April 2008


Hari ini jumat 09 April 2008 aku7 lagi dapat tugas tambahan untuk masukin nilai ujian praktik kelas III nya waktu ne, akunya seh dapat tugas diseksi administrasi persiapan ujian tapi ga tau gimana aku disuruh untuk ikut memasukan nilai ujian praktik nya,
tapi aku ga sendiri soalnya ada memang tugas untuk memasukan nilai ujian , temen aku yang guru TIK baru namanya dx diana dan yang satu nya guru bahas inggris aku ga tau namanya sapa belum sempet nanya gitu keduanya masih single lho
alias belum nikah

5.04.2008

Senin 05 Mei 2008

Hari ini senin 5 April 2008 anak-anak SMA PGRI 1 Amlapura Mengikuti Ujian Sekolah yang serentak dilaksanakan di kabupaten Karangasem Khususnya, Saya sebagai mahasiswa magang D3TKJ kabupaten Karangasem yang ditempatkan di SMA PGRI 1 Amlapura, biasanya saya masuk siang tapi sekarang karena para murid mengikuti Ujian sekolah :xmaka saya hari ini masuk pagi dan sorenya tidak ada siswa yang masuk
kegiatan yang saya dapatkan hari ini berupa membuat Piagam untuk Murid yang berprestasi di tingkat kabupaten dan kecamatan, saya dimintai tolong oleh bendahar siang untuk membuat data siswa sore yang belum bayar spp disuruh seh waktu kemarin sabtu tapi dah sore lagian lelah banget sehabis bersih-bersih di lab Internet sekolah tempat aku magang
eh ada cerita lagi neh Kepala sekolah ditempat aku magang sangat semangat memberi semangat tadi pagi sebelum Ujian sekolah dimulai, para murid kelas XII dikumpulkan sebelum memulai ujian trus kepala sekolah memberikan semangat kepada anak kelas XII
katanya HIDUP PGRI..............!!!!!!!!!!!!:O :O :O :O

5.02.2008

Hari Yang Melelahkan


Sabtu 03 April 2008
Hari ini aku tumben masuk pagi soalnya aku bekerja membersihkan
lab komputer ditempat aku magang, kalian taukan dimana aku magang?
lo ga tau aku magang di sma pgri 1 amlapaura,sekarang tau kan?
ups.....dah jam setengah 11 aku selesai juga bersih-bersihnya
ternyata capek banget,aku membersihkan tidak sendiri juaga tapi
bersama temen-temen guru pengajar TIK di tempat aku magang,
akhirnya selesai juga...............trus sekalian ja aku diam
di lab. sambil istirahat sambil ngnet juga hee....heee..hee...
sambil juga nyari-nyari pelajaran mata kuliah yang bersangkutan
by...

Template by : komangagus.blogspot.com
-
- Trik-Tips Blog